Bila ada anggota keluarga atau tetangga Anda yang meninggal di Jakarta, beberapa peraturan tentang prosedur pemakaman sudah ditetapkan. Maksudnya, tentu saja, agar setiap mayat yang masuk ke liang lahat atau dikremasi bisa dilaksanakan dengan cara seksama dan nyaman bagi semua anggota keluarga. Tidak ada salahnya bila hal ini dibaca:
JENAZAH BARU
Prosedur Umum Pemakaman Jenazah Baru :
* Ahli waris melaporkan kepada RT dan RW kemudian ke Puskesmas untuk mendapatkan
keterangan pemeriksaan mayat (model A).
* Surat keterangan model A dilaporkan ke kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan
Kematian
* Kalau sudah lengkap, ahli waris dapat memesan tempat ke TPU terdekat/yang diinginkan
sesuai dengan ketentuan pemerintah
* Ahli waris dapat memilih petak, makam apabila tempat yang dikehendaki masih
memungkinkan.
* Setelah menyelesaikan administrasinya dan membayar retribusi sewa tanah makam, ahli
waris mendapat surat IPTM (izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku selama 3 (tiga)
tahun.
Prosedur Pemakaman Jenazah Tumpangan
Sistemnya sama dengan pemakaman jenazah baru dan dilaksanakan oleh familinya, di luar familinya ditambah izin ahli waris jenazah terdahulu. Besarnya restribusi untuk sewa tanah makam tumpangan adalah 25 % dari besarnya restribusi pemakamam baru.
Prosedur Pemakaman Jenazah Bagi Ahli Waris Tidak Mampu
* Prosedur sama dengan pemakaman jenazah baru
* Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan
* Biaya Penggunaaan Tanah makam
* Lokasi makam ditentukan petugas.
Prosedur Pemakaman Jenazah Terlantar Yang Tidak Diketahui Ahli Warisnya
* Penemu mayat melaporkan ke pihak kepolisian
* Polisi menghubungi DTPU
* DTPU mengangkut jenazah ke RSCM
* RSCM menghubungi DTPU untuk mengurus pemakamannya
* Jenazah dimakamkan di TPU yang telah ditunjuk
* Prosedur Pemakaman Jenazah
* RSCM memeriksa dan mengeluarkan visum
Prosedur Pemakamam Jenasah Yang Akan Di Bawa Keluar Negeri
* Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
* a. Keterangan Kematian dari kelurahan
* b. Keterangan Kematian dari Dokter/DKK
* c. Keterangan Persetujuan Departemen Luar Negeri
Prosedur Pemakaman Jenazah Bagi Warga Negara Yang Meninggal di Luar Negeri dan Jenazahnya Akan Dimakamkan di Jakarta
* Keterangan Perwakilan R.I di luar negeri
* Kartu Keluarga (SKTLD) ybs,
* Keterangan Dokter RS yang merawat
Biaya : sama dengan biaya pemakaman baru sesuai dengan blok yang dipilih.
Prosedur Permohonan Menahan Jenazah
* Ahli waris mengisi formulir dengan melampirkan :
* a.Surat Keterangan kematian dari kelurahan
* b.Surat Keterangan pemeriksaan mayat dari Puskesmas
* c.Surat Keterangan tidak berpenyakit menular dari DKK
Prosedur Permohonan Pengabuan / Kremasi
* Jenazah dan KerangkaAhli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
* 1.Keterangan Kematian dari Kelurahan
* 2.Keterangan Pemeriksaan mayat dari Puskesmas/DKK
* 3.Untuk kerangka ada izin penggalian kerangka.Kemudian ahli waris dapat menghubungi krematorium yang dikehendaki.
Nah, untuk lebih jelasnya bisa menghubungi:
Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok G Lantai 3 Jakarta, Indonesia
Central DKI
Telp. 3447009 Ext: 3158
Fax. 3848850, 3446634
Jumat, 31 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
wah,,pak hantu ini,,jangan-jangan ini marketing/PR-nya Yayasan Kamboja,,he,he,,tapi luar biasa,,informasinya detail
KAVLING PEMAKAMAN
SAN DIEGO HILLS
MEMORIAL PARK AND FUNERAL HOMES
Anda dan Keluarga ingin mencari kavling pemakaman yang bebas biaya perawatan selamanya dan bebas biaya sewa lahan pemakaman, disini tempatnya Kavling Pemakaman San Diego Hills terbaik di Indonesia dan Asia Pasifik serta dilengkapi dengan fasilitas sarana dan prasarana yang tidak di miliki di pemakaman manapun di Indonesia, Untuk Informasi San Diego Hills Selengkapnya Klik Di sini
Blog/Website : www.iwan82.com
Contact person Iwan Setiawan
Hp 081213508200 atau 02170005213
PIN BB 26DD87EE
Posting Komentar